Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Terkait dengan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Batulawang di Desa Kutawaringin dan Desa Padaringan, Kecamatan Purwadadi, Bupati Ciamis, Jawa Barat, Herdiat meminta pihak PTPN agar menyediakan lahan seluas 20 persen yang untuk digarap masyarakat sekitar, hal tersebut sesuai dengan PP 18 tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Herdiat saat menerima audiensi dari Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu, Rabu (21/9/2022) di ruang oproom Setda Ciamis.
Hadir dalam kesempatan itu pihak dari PTPN VIII Batulawang, Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis juga jajaran SKPD terkait.
Baca juga: Gara-gara Lilin, Sebuah Rumah di Rajadesa Ciamis Ludes Terbakar
Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat SH MH mengatakan, Bupati Ciamis secara langsung menerima audiensi dari masyarakat Pasir Kolotok Bersatu.
Menurutnya, perwakilan masyarakat meminta kejelasan terkait dengan telah habisnya HGU PTPN VIII tahun 2020. Kemudian lahan garapan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat sekitar.
Bupati Ciamis pun menyampaikan pesan dan meminta lahan garapan PTPN VIII Batulawang, dari jumlah seluruh garapan yang dikuasai PTPN VIII Batulawang, 20 persennya harus digarap oleh masyarakat lokal.
“Hal tersebut sesuai PP 18 Tahun 2021, Bupati Ciamis menekankan bahwa lahan garapan PTPN VIII Batulawang yang sedang diperpanjang hari ini, kedepannya 20 persen harus dikelola oleh masyarakat. Terhadap usulan Bupati tersebut PTPN VIII Batulawang sangat menyetujui,” jelasnya.
Penekanan terhadap PTPN VIII Batulangan itu, lanjut Deni, merupakan komitmen Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dalam memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat.
Sebagai informasi, pihak PTPN VIII saat ini sudah mengajukan permohonan perpanjangan HGU ke Kanwil BPN Jawa Barat.
HGU atas pengelolaan tanah seluas 586 hektar itu telah habis tahun 2020 lalu. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)