MEDIAJABAR.COM, SUBANG – PT. Tiga Asa Beestari diduga mengunduli hamparan lahan resapan air eks HGU PTP VIII di Blok Puncak Halimun yang merupakan kawasan dekat Cagar Alam Gunung Tangkuban Parahu Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
Sejaumlah kalangan aktivis lingkungan hidup langsung berteriak, karena aktivitas tersebut bakal menyebabkan terjadinya bencana besar banjir dan tanah longsor, serta krisis air bersih yang diperkirakan bakal melanda tiga wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Ciater, Sagalaherang dan Jalancagak.
Teriakan sejumlah aktivis lingkungan hidup itu semakin kencang saat baru-baru ini diketemukan aktivitas penggundulan hutan di Blok Halimun Desa Ciater Kecamatan Ciater yang merupakan kawasan hulu kabupaten subang .
Calon pengusaha wisata itu secara terang-terangan telah menggunduli kawasan resapan air jika dibiarkan. Bakal mengundang berbagai bencana alam terutama lonsor, banjir dan krisis air bersih.
“Apapun alasannya, perusak lingkungan harus dipenjarakan. Jangan karena merasa hormat kepada kaum investor berduit yang semuanya berkepentingan mendulang rupiah,tapi sama sekali tidak memikirkan dampak bencana yang akan menyengsarakan masyarakat banyak dan pemerintah,” tandas aktivitas lingkungan, Anwar Black kepada awak media.
Hal senada dikatakan Iis Petani yang merasa sangat prihatin dan wajib mengingatkan pemerintah kabupaten Subang agar menghentikan perijinan terhadap para investor yang hendak membangun kawasan objek wisata yang jelas jelas mengalihfungsikan kawasan resapan air menjadi kawasan bangunan khususnya di lahan eks HGU PTPN VIII wilayah Kecamatan Ciater.
“ Ingat, jangan membuat dosa besar dengan mengundang berbagai bencana longsor, banjir dan krisis air bersih bakal terjadi di wilayah ciater dan sekitarnya jika semua pihak pemangku kebijakan di Pemkab Subang memberikan perijinan terhadap pihak investor melakukan perusakan kawasan serapan air atau meng alih fungsi lahan serapan air menjadi kawasan bangunan . Untuk itu kami minta Bupati Subang H.Ruhimat segera meninjau ulang proses perijinan yang lama dan yang baru dimohon terhadap objek objek wisata lahan resapan air di kawasan perkebunan teh eks HGU PTPN VIII wilayah Kecamatan Ciater,” katanya.
Terpisah, Kepala Satpoldam Pemkab Subang, Indri Tandia saat dihubungi (24/9/2022) mengaku, adanya aktivitas kegiatan penggundulan di wilayah Blok puncak Halimun Desa Ciater itu diketahui dilakukan oleh PT Tiga Asa Beestari.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, maka kami bersama anggota dan dari pihak DPMPTSP saat itu juga bergerak.Dilokasi yang sulit dijangkau tersebut ternyata tidak ditemukan ada orang, cuma ada gelas-gelas bekas sisa-sisa ngopi. Makanya kami langsung pasang police line , karena aktifitas kegiatan itu ternyata sama sekali tidak mengantongi perijinan,” ujar Indri.