Beranda Berita Subang PT Sang Hyang Seri Janji Akan Penuhi Semua Tuntutan Karyawan

PT Sang Hyang Seri Janji Akan Penuhi Semua Tuntutan Karyawan

audiensi-buruh-Sang-Hyang-Seri.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Tuntutan K
karyawan PT Sang Hyang Seri yang di PHK sepihak dan gajinya tidak sesuai UMK akan dipenuhi oleh management perusahaan.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari audiensi SPSI Kabupaten Subang dengan management PT Sang Hyang Seri yang dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Subang, Kamis (4/8/2022).

Menurut Ketua SPSI Kabupaten Subang, Warlan, bahwa kegiatan kali ini hanya mediasi saja, bukan audiensi. Dan hasil dari mediasi tersebut pihak dari Karyawan PT Sang Hyang Seri mendapat angin segar karena perjuangan mereka tidak sia-sia alias diterima atau di ACC oleh pihak management PT Sang Hyang Seri.

BACA JUGA:  SeskoAD Apresiasi Kemampuan DAHANA dalam Produksi Bahan Peledak Militer

“Ini hasilnya jadi bukan audiensi ya, ini mediasi. Artinya dalam mediasi ini jawaban dari pihak management dimana tentang pengajuan-pengajuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang hak-hak karyawan, dimediasi pertama kita menuntut satu tentang UMK harus sesuai dengan SK Gubernur, keduanya tentang kontrak yang tiba-tiba diputus sepihak, dan ketiga tentang BPJS Ketenagakerjaan dan banyak lainnya,” kata Warlan.

Lebih lanjut Warlan menjelaskan bahwa kegiatan hari ini management PT Sang Hyang Seri untuk menjawab apa yang telah dipinta oleh karyawan.

BACA JUGA:  Tingkatkan Efektivitas Penyusunan Peraturan Daerah: DPRD Subang dan Kejari Jalin Kerja Sama Hukum

“Alhamdulillah selesai, dan sekarang lagi dibuat PB-nya bahwa management yang akan membayar gaji sesuai dengan UMK dan sesuai SK gubernur, juga akan dibayar terhitung dari Januari 2022. Jadi artinya akan dirapel, cuman yang kedua dia pun bersiap untuk karyawan yang dimohonkan ya habis kontraknya juga akan diperpanjang kembali,” imbuhnya.

Warlan juga meminta agar pihak management ada perubahan didalam perjanjian kontrak karena dikontrak diterapkan bahwa gaji untuk karyawan dibawa gajih sekarang harus sesuai UMK dan dipenuhi semua tuntutan dari karyawan .

“Alhamdulillah ya, dan berterima kasih kepada management Sang Hyang Seri yang proaktif dan mau mendengarkan kami, dan karena itu serta merta bukan untuk kepentingan buruh juga, tapi kepentingan perusahaan. Jadi jangan sampai perusahaan itu melanggar aturan yang sudah dibuat oleh negara, itu saja sih sebenarnya,” tutup Warlan.

BACA JUGA:  TALKSHOW BERSAMA TEMPO, AJANG DR. IMRAN PUBLIKASI POTENSI SUBANG

Seperti diberikan sebelum, bahwa masalah PHK dan gaji tidak sesuai UMK terjadi di PT Sang Hyang Seri. Akibatnya sejumlah karyawan mengadukan nasibnya ke Disnakertrans Subang.

Kemudian dilakukan audiensi antara karyawan dan management perusahaan yang difasilitasi oleh Disnakertrans.