harapanrakyat.com,- Direktur PT Albasi Priangan Lestari (APL) Kota Banjar, Jawa Barat, Wahyu Widayat, memberikan penjelasan terkait tuntutan aksi puluhan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Seperti diberitakan harapanrakyat.com sebelumnya, puluhan karyawan PT APL tersebut, melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Personalia, Kamis (5/1/2023).
Wahyu Widayat mengatakan, kebijakan PHK merupakan kondisi yang sebenarnya sulit dihindari bagi sebuah perusahaan. Terlebih dua tahun pasca Covid-19, kondisi perusahaan yang terpuruk.
Menurutnya, kondisi perusahaan PT APL sendiri selama satu tahun lebih terus mengalami penurunan omzet, termasuk order ekspor. Hal tersebut membuat anggaran perusahaan juga terkuras, untuk membayar biaya operasional perusahaan.
Baca Juga: Jadi Korban PHK, Puluhan Karyawan PT APL Kota Banjar Serbu Kantor Perusahaan
Bahkan, lanjutnya, beberapa bulan ini tidak ada order sama sekali. Kalaupun ada kegiatan usaha itupun hanya sedikit untuk order-order tertentu saja.
“Memang masih ada kegiatan sedikit untuk order-order tertentu. Untuk bercode tidak ada sama sekali, kalaupun ada harganya jauh sekali. harganya jatuh,” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (5/2/23).
“Dan kita selama satu tahun lebih, order paling besar ekspor dari AS sama sekali tidak ada alias nol. Makin hari makin bulan, yang namanya omzet kita turun,” katanya menambahkan.
Lanjutnya menjelaskan, alasan meliburkan karyawan hingga terkena PHK, selain order yang menurun juga ketersediaan bahan baku juga mengalami kesulitan.
“Kalaupun ada bahan baku, harganya tinggi dan tidak masuk kalkulasi perusahaan,” jelasnya.
Baca Juga: Soal Uji Emisi, DLH Kota Banjar Minta PT APL Lakukan Kajian Teknis
Hal itulah yang membuat perusahaan mengambil satu kebijakan PHK. Dan sebetulnya orientasi perusahaan hanya melakukan pemutusan hubungan kerja sebanyak 23 orang.
“Tapi nggak tahu, karena kemarin ada 56 orang ikut diliburkan malah mereka minta di-PHK semua, dengan ketentuan-ketentuan,” katanya.
PT APL Kota Banjar Cari Solusi Buat Karyawan yang Terkena PHK
Sementara terkait adanya rekrutmen tenaga kerja baru oleh pihak perusahaan yang disinggung karyawan, menurutnya rekrutmen tersebut bukan untuk karyawan tetap. Namun, sifatnya hanya untuk pekerjaan borongan.
Pihak perusahaan, kata Wahyu, akan mencari solusi terbaik dengan bernegosiasi dengan karyawan PT APL Kota Banjar. Adapun, soal tuntutan upah pesangon untuk yang terkena PHK, menurutnya, besarannya sudah ada mekanisme dan aturan penghitungannya.
Baca Juga: Soal PHK 230 Karyawan, Begini Penjelasan PT APL Kota Banjar
“Selain itu juga dikembalikan kemampuan perusahaan,” katanya.
“Kita akan mengikuti aturannya seperti apa, yang penting tidak melanggar ketentuan peraturan undang-undangan,” ujarnya menambahkan. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)