SUBANG — Di Kampung Maja Lewo, Desa Margahayu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, sebuah proyek saluran air sedang dikerjakan. Tapi tunggu dulu… ada yang janggal. Proyeknya ada, pekerjanya juga ada, tapi papan informasinya? Nihil. Hilang entah ke mana. Seperti cinta bertepuk sebelah tangan, pekerjaan ini seolah hadir diam-diam, tanpa memperkenalkan diri.
Ketika awak media mencoba mengorek keterangan dari para pekerja, jawabannya justru bikin dahi mengernyit. “Kami cuma disuruh kerja, Pak,” ujar mereka, tanpa tahu-menahu siapa dalang di balik proyek ini. Mirip sinetron misteri, bukan?
Setelah dilakukan penelusuran, konon proyek ini berasal dari Dinas PUPR Kabupaten Subang. Namun, karena tak ada papan proyek, sumber dana dan besar anggaran pun lenyap bak ditelan kabut pagi. Padahal, aturan mainnya jelas kok: proyek pemerintah itu wajib transparan. Tak boleh main petak umpet, apalagi sama rakyat sendiri.
Dan di sinilah hukum berperan sebagai superhero. Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 serta Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012, setiap proyek yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek. Lengkap dengan nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, dan jangka waktu pelaksanaan. Jadi kalau papan nama proyek ini diumpetin, itu sudah menciderai hak publik untuk tahu.
Warga pun angkat suara, walau dengan nama disamarkan demi keamanan (maklum, jaman sekarang kadang nyinyir bisa bahaya). “Proyek tanpa papan nama itu indikasinya untuk membohongi masyarakat supaya anggaran nggak ketahuan,” ujar salah satu warga, Rabu (9/7), dengan nada tak kalah tegas dari jaksa di ruang sidang.
Lalu, masalah tak berhenti di papan nama saja. Saat wartawan mengintip langsung ke lokasi, mereka mendapati para pekerja asyik bekerja… tanpa perlengkapan keselamatan kerja. Tak ada helm, rompi, atau sepatu safety. Duh, ini kerja bangun saluran air atau syuting film aksi?
Keterangan resmi dari pihak pemborong dan Dinas PUPR Kabupaten Subang pun masih belum terdengar. Seperti sinyal Wi-Fi di kampung, kadang muncul, kadang hilang.
Beruntung, Kepala Desa Margahayu, H. Ma’in Permana, saat ditemui di kantornya Selasa (8/7), tak sungkan memberikan klarifikasi. “Proyek dari Dinas PUPR, Kang. Desa hanya menerima manfaatnya saja,” jelasnya.
Begitulah kisah proyek ‘gaib’ yang bikin warga dan wartawan geleng-geleng kepala. Semoga ke depannya, pembangunan tidak hanya membangun fisik, tapi juga membangun kepercayaan dan keterbukaan.
Frasa kunci utama:
Deskripsi meta:
Tag: