Beranda Berita Nasional Promosikan Situs Judi Online, Dua Warga Ciamis Diamankan Polisi

Promosikan Situs Judi Online, Dua Warga Ciamis Diamankan Polisi

Promosikan-Situs-Judi-Online-Dua-Warga-Ciamis-Diamankan-Polisi.jpg

harapanrakyat.com,- Polisi berhasil mengamankan dua warga Ciamis, Jawa Barat, yang promosikan situs judi online. Keduanya mempromosikan judi online jenis slot di akun media sosial pribadinya.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku yang mempromosikan link-link perjudian.

“Dua pelaku ini promosikan judi online jenis slot di akun media sosial pribadinya,”  katanya saat kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (29/8/2023). 

Kapolres menjelaskan, pengungkapan para tersangka ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan juga patroli siber.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga: Polres Ciamis Amankan 10 orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Setelah itu, pihaknya menemukan akun media sosial instagram tersangka, yang memposting dan promosikan situs judi online.

Selanjutnya, Polres Ciamis melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut. Kemudian melakukan pencarian terhadap pemilik akun tersebut.

Diketahui pemilik akun yang promosikan situs judi online adalah tersangka adalah S (21), warga Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

“Kami langsung melakukan pencarian, dan tidak lama kemudian berhasil menemukan tersangka. Benar di handphone tersangka, didapati ada riwayat memposting mempromosikan atau iklan judi online,” jelasnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Ancaman Hukuman Promosikan Situs Judi Online

Atas perbuatannya, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Iya tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya,” ucapnya.

Sementara itu, satu tersangka lagi yakni berinisial AH (25) adalah warga Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. 

Baca Juga: Polres Ciamis Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Puluhan Orang Diamankan

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Sedangkan kronologisnya, jelas Kapolres Ciamis, hampir sama dengan tersangka S, yang sama-sama mempromosikan judi online di akun media sosialnya.

“Tersangka AH juga mendapat keuntungan Rp 1,5 juta setiap bulannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat 2 UU Nomor 19/2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008.

Kedua tersangka yang promosikan situs judi online mendapat ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)