SUBANG – Warga Subang, siap-siap ya! Masa santai dari “ampunan pajak” resmi berakhir. Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini jadi penyelamat bagi para penunggak, kini sudah ditutup rapat. Tak ada lagi pemutihan di tahun-tahun mendatang—artinya, semua wajib pajak harus kembali disiplin membayar kewajibannya.
Kepala Kantor P3DW Samsat Subang, Lovita Andriana Rosa, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Nomor 1085/KU.03.02/Bapenda. Program pemutihan PKB dan BBNKB berakhir pada 30 September 2025. Mulai Oktober ini, masyarakat diimbau untuk membayar pajak kendaraan bermotor lewat berbagai layanan—baik di kantor Samsat, gerai, maupun platform digital yang disediakan pemerintah.
“In syaa Allah, di pertengahan Oktober 2025 ini, kami akan melakukan penelusuran tunggakan pajak dan menegakkan aturan demi optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Lovita kepada RRI Subang, Senin (6/10/2025).
Penelusuran tersebut akan berlangsung hingga akhir Desember 2025. Lovita pun mengimbau masyarakat yang masih menunggak untuk segera melunasi pajaknya sebelum petugas Samsat dan Kepolisian turun ke lapangan. “Kalau masih menunggak dan terjaring, harus bayar di tempat. Kalau belum punya uang, kami berikan surat peringatan agar segera melunasi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kesadaran wajib pajak memegang peran penting agar pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa tetap stabil. “Mudah-mudahan dengan penelusuran ini, pendapatan pajak kendaraan bermotor bisa optimal dan memberi manfaat bagi pembangunan daerah,” tandasnya.
Jadi, sebelum petugas datang dengan senyum ramah tapi tegas, pastikan kendaraanmu sudah lunas pajaknya—biar jalan tenang, hati pun tenteram.