Beranda Berita Nasional Pria Mabuk Tusuk Pedagang di Majalaya Bandung

Pria Mabuk Tusuk Pedagang di Majalaya Bandung

Pelaku-Penusukan-Pedagang-Majalaya.jpeg

harapanrakyat.com – Dalam pengaruh minuman keras beralkohol, pelaku berinisial DH (28) di Majalaya Kabupaten Bandung Jawa Barat, menusuk seorang pedagang. Pelaku, menusuk korban menggunakan gunting ke arah lengan kiri korban.

Akibat kejadian penusukan tersebut, korban harus memperoleh perawatan kesehatan intensif lantaran mengalami luka robek pada lengannya.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian penusukan kepada pedagang di Majalaya tersebut terjadi pada Minggu (14/5/2023) petang.

BACA JUGA:  Mardigu & Helmy Gagal Lolos Seleksi BJB, Dedi Mulyadi Sindir OJK dengan Nada Pahit-Manis

Dari pemeriksaan polisi, motif pelaku penusukan itu lantaran tersinggung tatapan korban yang seolah menantang pelaku.

Baca Juga : Modal Pistol Mainan, Komplotan Pencuri di Garut Embat 30 Motor Milik Warga

“Kejadiannya pada saat korban sedang berdagang, pelaku yang saat itu mabuk minuman beralkohol berdiri di depan warung korban. Tidak lama kemudian, DH menghampiri korban dan kemudian terjadi cekcok,” ungkap Kusworo di Polresta Bandung, Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA:  Pabrik VinFast Siap Serap Tenaga Kerja Lokal, Target Awal 50 Ribu Unit Mobil Setahun

Kusworo menambahkan setelah cekcok mulut, tersangka DH langsung memukul korban menggunakan senjata tajam jenis gunting ke arah lengan kiri korban.

“Korban mengalami luka robek dan dijahit sebanyak 16 jahitan,” tuturnya.

Polisi dari Polsek Majalaya yang mendapat informasi adanya penusukan kepada pedagang itu langsung melakukan pengejaran kepada pelaku. Akhirnya, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

BACA JUGA:  Ega Anjani Ajak PKK Kecamatan “Naik Kelas” Lewat Pembinaan Administrasi

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku penusukan kepada pedagang di Majalaya itu dengan  pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. Pelaku pun harus menghadapi ancaman pidana selama 5 tahun penjara atas perbuatannya itu. (Ecep/R13/HR Online)