suarasubang.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menampilkan langkah strategis yang bijak menjelang Pemilihan Presiden 2024 dengan serangkaian tindakan positif. Berikut adalah empat bukti konkret yang mencerminkan kepemimpinan bijaknya:
1. Perpanjangan Program Bansos Beras
Jokowi secara resmi memperpanjang program bantuan sosial (bansos) berupa beras hingga Juni 2024. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebanyak 10 kilogram beras setiap bulannya. Langkah ini diambil untuk menekan dampak kenaikan harga beras akibat gagal panen, mencerminkan perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat.
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Maret 2024
Sebagai tindakan responsif terhadap kondisi ekonomi, Jokowi mengucurkan BLT senilai Rp 200 ribu per bulan dari Januari hingga Maret 2024. Bantuan ini ditujukan untuk 18,8 juta penduduk berkategori miskin, menggantikan program bansos El Nino. Langkah ini diharapkan dapat mengendalikan inflasi pada tahun 2024.
Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, BLT beserta bantuan beras disalurkan sebagai strategi pengendalian inflasi dan menggantikan bansos El Nino.
3. Zakat untuk ASN Berpenghasilan Rendah
Kebijakan lainnya adalah pemberian zakat kepada 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). ASN Golongan II dengan gaji di bawah Rp 8 juta menjadi penerima zakat, menunjukkan perhatian terhadap kelompok yang mungkin kesulitan memenuhi kebutuhan pokok.
Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan ASN golongan tersebut dinilai tak bisa memenuhi kebutuhannya.
4. Insentif Sektor Hiburan
Jokowi memberikan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) bagi penyelenggara jasa hiburan, terutama dalam sektor pariwisata. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penolakan terhadap kenaikan tarif pajak hiburan. Sektor pariwisata akan mendapatkan pengurangan pajak untuk membantu kelancaran industri hiburan.
Sektor pariwisata akan mendapatkan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan. Sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.
Langkah-langkah bijak ini mencerminkan komitmen Jokowi untuk memperhatikan kesejahteraan rakyat dan merespons kondisi sosial-ekonomi yang dinamis menjelang Pemilihan Presiden 2024.