Beranda Berita Subang Preman Viral Pemalak Sopir Truk di Subang Ditangkap Polisi

Preman Viral Pemalak Sopir Truk di Subang Ditangkap Polisi

penangkapan preman Subang
Foto: tribratanews.jabar.polri.go.id

Subang – Dua preman yang sempat viral karena melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap sopir truk di Subang, akhirnya diringkus jajaran Polsek Cikaum, Polres Subang. Penangkapan ini berlangsung cepat berkat laporan masyarakat dan kesigapan aparat.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Cikaum AKP Doni Kustiawan, menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi di Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban saat itu sedang mengendarai truk bersama kernetnya.

BACA JUGA:  Kang Rey Tegaskan: APBD Harus Jelas, Pelayanan Publik Wajib Bebas Keluhan!

Tiba-tiba, dua pelaku menjatuhkan diri di depan truk dan memaksa korban turun. Dengan nada kasar, mereka meminta uang ganti rugi. Salah satu pelaku, Andika Saputra alias Andi Tato (36), bahkan memukul korban di bagian telinga kiri.

Meski korban sempat menyerahkan uang Rp20.000, pelaku tetap memaksa hingga akhirnya korban memberikan total Rp200.000. Tidak lama berselang, insiden kedua terjadi di Kampung Sayuran, Desa Cikaum Barat, Kecamatan Cikaum, sekitar pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA:  Gebyar Sunatan Massal Meriahkan Kunjungan Bupati Subang ke Cipunagara

Di lokasi kedua, pelaku kembali menghentikan truk korban dan menuduh korban mengambil ponselnya. Tak hanya itu, kernet kembali dipukul di bagian telinga kiri oleh Andi Tato.

Merasa terancam dan dirugikan secara materi, korban segera melapor ke Polsek Cikaum. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Andi Tato di rumah kakaknya di Kampung Wanaraja, Desa Purwadadi Timur, pada Kamis dini hari.

BACA JUGA:  Takbir Keliling di Subang: Kapolres Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Ketertiban

Pelaku kedua, Edi Junaedi alias Baron (39), diamankan di rumah orang tuanya. Edi diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel merek Infinix dan sepeda motor PCX sebagai barang bukti.

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Cikaum untuk menjalani proses hukum. Mereka terancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pihak kepolisian juga mengapresiasi bantuan masyarakat yang turut berperan aktif dalam pengungkapan kasus ini.