harapanrakyat.com,- Asep Muhidin seorang praktisi hukum menganggap, Gakkumdu dan Bawaslu Garut, Jawa Barat bisa menerapkan Undang – Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP, dalam menangani kasus oknum Satpol PP deklarasi dukung Gibran.
Hal itu ia nyatakan, karena jika Undang – undang pemilu tak kuat memberi sanksi yang bukan ASN, ITA dan KUHP bisa jadi rujukan karena mereka sudah membuat gaduh seantero negeri tentang netralitas pegawai Pemerintah.
Dalam menjerat kasus 13 oknum Satpol PP Garut yang melakukan deklarasi kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Bawaslu telah menjadwalkan pembahasan bersama Gakkumdu, yang akan digelar pada Senin (8/1/2024) besok.
Jika mengacu pada pasal 283 Undang – undang pemilu tidak ada sanksi hukuman kepada non ASN, sehingga sentra Gakkumdu bisa merujuk Undang – Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP, karena para oknum Satpol PP dianggap telah membuat gaduh.
“Menyampaikan dukungan terhadap Cawapres, itu sudah mempersiapkan secara matang. Karena apa, foto Gibran yang diangkat yang tidak ada menjadi ada, itu tandanya sudah dipersiapkan, sudah ada mens rea kesengajaan dan niat. Jadi selain pada pasal 521, pasal 283 agar diterapkan KUHP dan undang – undang ITE, karena sudah membuat gaduh,” kata Asep Muhidin, praktisi hukum, Minggu (7/1/2024) saat dihubungi.
Ia menganggap semua warga negara sama di mata hukum, sehingga jangan hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Agar bisa memperlihatkan hukum ini tidak tumpul ke atas tajam ke bawah, contoh ketika ada masyarakat biasa yang melanggar undang – undang, hampir 50 persen tidak tahu persoalan hukum, nah ini Satpol PP adalah aparat penegak hukum peraturan Daerah, kalau mereka tidak tahu ada larangan, itu adalah pernyataan yang dungu untuk oknum Satpol PP,” tambahnya.
Baca juga: Update Terbaru Kasus Oknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Cawapres Gibran
Gakkumdu Garut Jangan Memaksakan Undang-undang
Jika Gakkumdu memaksakan Undang – undang pemilu terhadap 13 oknum Satpol PP, tentu akan lemah, karena mereka bukan ASN. Akan tetapi Asep memandang, Gakkumdu bisa menggunakan Undang – undang ITE dan KUHP tentang perbuatan gaduh.
“Bawaslu jangan memaksakan pasal 280, kan ada KUHP dan Undang – undang ITE. Karena sudah membuat gaduh bahkan direspon istana. Perlu akal sehat bahwa sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan dari polisi, kejaksaan dan Bawaslu bisa membuktikan hukum ini bisa dijalankan. Gampang kan untuk melihat mens rea nya itu sudah ada, niatnya sudah ada mempersiapkan, jika sulit mencari mens rea membuat gaduh itu tidak logis,” tutupnya. (pikpik/R8/HR Online/Editor Jujang)