Beranda Berita Subang Polsek Subang Bangun Kesadaran Tentang Perdagangan Orang ke Lembaga Pendidikan

Polsek Subang Bangun Kesadaran Tentang Perdagangan Orang ke Lembaga Pendidikan

Polsek Subang Bangun Kesadaran Tentang Perdagangan Orang ke Lembaga Pendidikan

suarasubang.com – Pendidikan menjadi sangat penting untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.

Di tengah tengah masyarakat yang sadar akan pentingnya hak asasi manusia, pendidikan menjadi senjata utama dalam memerangi perdagangan orang.

Kepolisian Sektor Subang bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan organisasi non pemerintahan untuk membangun kesadaran tentang perdagangan orang di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:  Subang Innovation Festival 2024: Wadah Bagi Generasi Muda untuk Berkreativitas dan Berinovasi

Kapolsek Subang dalam kesempatan terpisah mengatakan, “Pelatihan yang komprehensif diberikan kepada siswa di sekolah – sekolah untuk mengenali tanda-tanda dan resiko perdagangan orang, sehingga mereka menjadi agen perubahan yang tanggap dan pencegah yang efektif”.

Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan yang serius dan sinergi semua pihak.

BACA JUGA:  Ketahanan Pangan Nasional di Subang Komitmen Jasa Tirta II

Atas dasar itulah Kapolres Subang AKBP Sumarni Sik, SH, MH melalui Kapolsek Subang Kompol Yayah Rokayah dengan pemateri Wakapolsek Subang AKPN Dasan melakukan sosialisasi di wilayah Hukum Polsek Subang dengan sasaran Lembaga Pendidikan LPK NOTO ID di jl Panji RT 79/26 Padajaya Kelurahan Cigadung.

Pendekatan multi sektoral juga diperlukan untuk mencegah tindak pidana ini. Dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam pencegahan perdagangan orang. Dalam.komunitas yang saling peduli. Jaringan dukungan sosial.dibangun untuk melindungi individu yang rentan terhadap perdagangan orang.

BACA JUGA:  Pekan TJSL DAHANA 2024 Kabupaten Subang

Dengan pelatihan yang cukup di LPK NOTO ID diharapkan para CTKI bisa dipersiapkan secara matang dan profesional sehingga terhindar dari kegiatan perdagangan orang.