SUBANG – Menjelang libur panjang, jajaran Polsek Pagaden, Polres Subang, Jawa Barat, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari kios yang diduga menjual tanpa izin.
Operasi razia ini berlangsung pada Sabtu (25/1/2025), sebagai langkah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Pagaden.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman, menegaskan bahwa razia ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.
“Kami segera mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal dan mengamankan ratusan botol miras,” jelas Dede, Senin (27/1/2025).
Dalam razia tersebut, petugas menyita total 151 botol minuman keras dari berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan meliputi 142 botol ciu, 2 botol kawa-kawa, 2 botol Anggur Merah Gold, 1 botol AO besar, dan 4 botol anggur kolesom kecil. Seluruh barang tersebut dijual tanpa izin resmi.
Kompol Dede Suherman menegaskan komitmen Polsek Pagaden untuk memberantas peredaran miras, narkoba, dan obat-obatan tanpa izin di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Hal ini penting agar dapat segera kami tindak,” ujar Dede.
Ia juga mengingatkan masyarakat akan bahaya miras yang kerap menjadi pemicu utama tindak kriminal. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Kapolsek Pagaden berharap masyarakat turut aktif menjaga keamanan di lingkungan masing-masing dengan tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras, narkoba, maupun obat-obatan terlarang. Dengan kolaborasi yang solid, kondisi aman dan nyaman di wilayah hukum Polsek Pagaden diharapkan dapat terwujud.