KBRN, Jakarta: Polri mengungkapkan dana sosial Boeing yang disalahgunakan oleh ACT nominalnya sebesar Rp68 miliar.
“Tambahan menjadi sekitar Rp68 miliar, digunakan untuk pengadaan armada truk sebesar Rp2,23 miliar, kemudian pengadaan armada program big food bus Rp2,8 miliar,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, saat berbincang dengan Pro 3 RRI, Kamis (4/8/2022).
Kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar. Lalu untuk Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.
Selain itu, dana tersebut disalahgunakan untuk gaji para pengurus.
Dari hasil pemeriksaan juga diperoleh keterangan bahwa Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama antara ACT dan KS 212 sesuai surat.
Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar, dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.
“Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui terima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT,” katanya.
Sampai hari ini tersangka yang ditetapkan masih empat orang.
“Ada empat tersangka, yaitu A, IK, NIA, dan HH,” ujarnya.