harapanrakyat.com,- Dalam kurun waktu 3 bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 22 kasus penyalahgunaan Narkoba dan meringkus 24 orang tersangka.
“Hitungan kurang 3 bulan Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba Sebanyak 22 kasus,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga : Selain Kepala Bappelitbangda, 3 ASN Pemkot Tasikmalaya Positif Narkoba
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berlangsung sejak bulan Januari hingga Maret 2023. Pada bulan Januari terdapat 8 kasus, Februari 6 kasus dan Maret hingga hari ini 8 kasus.
Aszhari melanjutkan, dari 22 kasus tersebut 5 kasus terkait penyalahgunaan sabu – sabu, 3 kasus penyalahgunaan psikotropika jenis ganja dan 14 kasus sisanya terkait penyalahgunaan sediaan Farmasi.
“Kami sudah menetapkan 24 orang tersangka, 23 orang laki – laki dan 1 perempuan. Ada satu orang yang pernah menjalani hukuman dari 24 orang tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, dari kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 15,24 gram dan ganja 10,07 gram. Kemudian, pil warna kuning bertuliskan NF atau eximer sebanyak 8.160 butir dan pil Kalmed Alprazolam sebanyak 35 butir.
Baca Juga : Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya Positif Narkoba, Kapan Pejabat Lain Dites Urin?
Menurut Azhari, 24 tersangka dijerat dengan hukuman berbeda berdasarkan kasus, untuk kasus Narkotika, terjerat UU No 35/2009 tentang Narkotika.
“Lalu, untuk kasus terkait sediaan Farmasi kita jerat dengan undang-undang kesehatan, ada juga yang kita kenakan undang-undang tentang psikotropika.” Pungkasnya. (Apip/R12/HR-Online/Editor-Rizki)