Beranda Berita Nasional Polres Tasikmalaya Tangkap 7 Pelaku Pencurian Motor, 1 Masih DPO

Polres Tasikmalaya Tangkap 7 Pelaku Pencurian Motor, 1 Masih DPO

Pelaku-pencurian-motor.jpg

harapanrakyat.com,- Polres Tasikmalaya berhasil menangkap 7 pelaku pencurian motor dan mengamankan 16 sepeda motor bukti dari tangan para pelaku.

Pelaku tersebut terbagi menjadi 4 kelompok, yakni DT yang merupakan residivis, kelompok dua adalah R dan Y yang merupakan residivis.

Sedangkan kelompok tiga adalah R dan PA. Adapun kelompok 4 adalah R dan A. Sementara satu orang lagi yang berinisial R sebagai penadah hasil pencurian masih DPO.

Baca juga: Perampokan Minimarket di Tasikmalaya, Pelaku Todongkan Sajam Gasak Rokok dan Uang

BACA JUGA:  Inilah Sistem Penerimaan Murid Baru 2025: Apa Saja Perubahannya dan Bagaimana Dampaknya?

Berdasarkan keterangan polisi, motor yang berhasil mereka amankan di antaranya, Honda Beat. Honda Vario 2 unit, 2 Suzuki Satria FU, Yamaha Mio, Yamaha Genio, Honda Karisma, Yamaha Mio M3, Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya di berbagai wilayah, seperti di Kecamatan Karangnunggal, Cikatomas, Cipatujah, Kota Tasikmalaya dan Kota Bandung.

BACA JUGA:  Mudah dan Cepat! Begini Cara Lansia Daftar PKH 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

“Kita berhasil menangkap empat kelompok curanmor yang beraksi di berbagai tempat. Dari 7 tersangka terbagi empat kelompok. Dari empat kelompok ini, ada dua kelompok yang di dalamnya ada dua orang residivis,” ungkapnya saat rilis Senin (6/2/2023).

Ada satu kelompok, lanjutnya, di kelompok dua yang melakukan aksinya dengan menggunakan soft gun. Pelaku selain mengancam korban, juga pernah melukai korban dengan senjata itu.

BACA JUGA:  Radja Nainggolan Bebas Bersyarat, Statusnya di Lokeren-Temse Masih Tanda Tanya

Suhardi menambahkan, modus operandi para pelaku saat beraksi memiliki cara yang berbeda, ada yang mencuri motor dan handphone dengan cara merusak kaca jendela rumah dan warung.

“Ada juga yang menggunakan kunci leter T dan ada yang menggunakan kekerasan,” terangnya.

Dari aksi kejahatan ini, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHPidana yang mana ancamannya hukuman di atas 5 tahun atau paling lama 7 tahun. (Apip/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)