Beranda Berita Nasional Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus Pencuri Motor Modus Congkel Pakai Paku

Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus Pencuri Motor Modus Congkel Pakai Paku

pencuri-motor.jpg

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Bantarkalong berhasil ringkus 5 tersangka pencuri motor. Mereka kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/10/2022).

Lima tersangka tersebut merupakan residivis kambuhan. Pasalnya kerap keluar masuk jeruji besi dengan peran yang berbeda, seperti pelaku pencurian dan penadah. 

Namun ada seorang pelaku yang memiliki cara mencurinya dengan modus baru, yaitu dengan cara mencongkel kunci motor dengan paku.

“Iya Pak saya curi motor menggunakan paku bekas. Saya tidak bawa paku dari rumah. Saat beraksi saya congkel pakunya ke kunci motor hingga terbuka, setelah itu bawa motornya,” kata A, salah satu pelaku di hadapan petugas.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Aliansi Suporter Tasikmalaya Gelar Doa Bersama

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan, kelima pelaku ini beraksi menggasak motor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya yaitu di Kecamatan Sodong, Culamega dan Cipatujah.

“Modus pelaku dalam mencuri sepeda motor bisa terbilang baru, yaitu dengan merusak lubang kunci secara  paksa menggunakan paku,” katanya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (13/10/2022).

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Saat beraksi, lanjutnya, pelaku merusak lubang kunci dengan kunci Leter T. 

Tetapi, ada salah satu pelaku dengan cara menggasaknya terbilang baru dan berbeda, yaitu merusak kunci dengan paku.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit kendaraan sepeda bermotor, yaitu 8 unit kendaraan jenis matic dan 2 motor jenis bebek. 

“Ada lima motor yang sudah ada pemiliknya, lima motor lainnya belum ada pemiliknya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Menurutnya, Polisi masih melakukan pendalaman dalam kasus pencurian ini dan masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Para pelaku kita jerat pasal 363 KUH pidana dengan ancaman 7 tahun penjara untuk pelaku. Sementara untuk penadah pasal 480 KUH pidana dengan ancaman  5 tahun penjara.” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)