harapanrakyat.com,- Polres Tasikmalaya bakal menerapkan tilang manual setelah sekian lama memberlakukan tilang elektronik. Hal itu sesuai instruksi Korlantas Mabes Polri dan Ditlantas Polda Jabar.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna menjelaskan, tilang manual tersebut menyasar terhadap pengendara yang tidak menaati peraturan lalu lintas.
Baca juga: Tim Forensik Polda Jabar Otopsi Korban Pembacokan di Tasikmalaya, Ini Hasilnya
Apalagi, kata Abdhi, jika pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal maupun membuat pengendara kecelakaan.
“Memang untuk di wilayah hukum kami belum berlaku. Namun sesuai arahan dari pimpinan, nanti tilang manual akan berlaku mulai 1 Juni 2023,” katanya, Jumat (19/5/23).
Ia menegaskan, untuk Etle Mobile, Etle Status dan tilang manual tetap berjalan semua. Namun, untuk yang manual petugas yang akan melakukan penindakan minimalnya sudah mengikuti kegiatan sertifikasi tindakan pelanggaran maupun pembinaan teknis.
Nantinya, petugas yang ada di lapangan akan mengarahkan pelanggar lalu lintas untuk mengikuti sidang di pengadilan.
Adapun yang ingin membayar tilangnya, lanjut Abdhi, maka petugas akan mengarahkan membayarnya melalui E-Tilang yang mana kode virtual dari anggota polisi yang bertugas.
“Jadi, sudah tidak ada lagi titip-titip sidang kepada petugas,” imbuhnya.
Pihaknya pun berharap mindset masyarakat bisa berubah dengan menaati peraturan lalu lintas dan tertib dalam berkendara. (Apip/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)