Beranda Berita Subang Polres Subang Ungkap Sindikat Pencurian HP, Empat Pelaku Ditangkap

Polres Subang Ungkap Sindikat Pencurian HP, Empat Pelaku Ditangkap

Polres Subang Ungkap Sindikat Pencurian HP, Empat Pelaku Ditangkap
Foto: beritatkp.com

Subang – Polres Subang menggelar konferensi pers pada Rabu, 26 Maret 2025, untuk mengungkap kasus pencurian handphone yang meresahkan masyarakat. Acara yang dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH, SIK, MH, ini berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang sejak pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat kepolisian, termasuk Wakapolres Subang KOMPOL Endar Supriyatna, S.Kom., SIK, serta sejumlah petugas dari Sat Reskrim Polres Subang. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat dalam menindak kejahatan, terutama pencurian ponsel.

Kronologi Pencurian di Depan Kantor Pemda

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP-B/92/II/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, yang diterima pada 20 Februari 2025. Dua korban, EA (28) dan TM (62), kehilangan ponsel mereka saat menghadiri rangkaian acara Sertijab Bupati Subang di depan kantor Pemda. Ponsel yang dicuri adalah Apple iPhone 14 Pro dan Samsung A05.

BACA JUGA:  Subang Percepat Pembangunan: Fokus Penanganan Sampah dan Pelayanan Publik

Tim Resmob Polres Subang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, salah satu pelaku diketahui berada di Kota Bandung. Dengan gerak cepat, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial YA. Saat ditangkap, YA kedapatan membawa satu unit Samsung A05, yang kemudian dikonfirmasi sebagai barang curian. Hasil interogasi mengungkap bahwa YA tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan tiga pelaku lainnya, yakni AF, SA, dan S. Keempatnya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:  Sekolah Lansia PRISMA Resmi Diresmikan, Wujudkan Lansia Sehat dan Mandiri di Subang

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

Para pelaku memiliki modus operandi yang terorganisir. Mereka mencuri ponsel, kemudian mengoperkannya kepada rekan lain sebelum akhirnya dijual. Pola ini mengindikasikan adanya jaringan pencurian yang telah terstruktur. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Komitmen Polres Subang dalam Memberantas Kejahatan

Melalui konferensi pers ini, Polres Subang menegaskan keseriusannya dalam menindak tindak kejahatan, khususnya pencurian ponsel yang semakin marak. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan rasa aman di wilayah Subang.

BACA JUGA:  Reynaldy Putra, Pemimpin Muda Subang yang Disambut Meriah Ribuan Warga