Beranda Berita Subang Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian Besi Bekas Rel di Wilayah Stasiun Cikaum

Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian Besi Bekas Rel di Wilayah Stasiun Cikaum

suarasubang.com – Oknum karyawan PT KAI, BY (34 tahun) dan buruh, K (27 tahun) diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Cikaum Polres Subang. Mereka diamankan polisi karena diduga telah mencuri rel kereta api (KA) bekas.

BY merupakan warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, serta K merupakan warga Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Cikaum.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kapolsek Cikaum AKP Anton Indra dan Kasat Reskrim AKP Ade mengatakan pengungkapan perkara tersebut karena adanya laporan dari pihak PT KAI terkait adanya pencurian besi rel KA.

BACA JUGA:  Inilah Alasan Penutupan Pintu Gerbang Utama RSUD Ciereng Subang

Dapat laporan tersebut, kata AKBP Sumarni, anggota Reskrim melakukan penyelidikan yang ternyata pelakunya, BY. Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) tersebut ditangkap polisi. BY saat beraksi tidak sendiri tapi dengan K.

“Mereka melakukan pencurian besi bekas rel KA berukuran 12 meter milik PT KAI di sebelah barat Stasiun KA Cikaum,” ucap AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolsek Cikaum, pada Rabu (31/05/2023).

BACA JUGA:  Puncak HUT ke-58, Komut DAHANA Dorong Inovasi Berintegritas

Dari hasil penyidikan aksi pelaku sudah dilakukan sejak Januari 2023 mencuri besi rel KA yang kemudian dipotong dengan total berat 3 ton yang dijual seharga Rp18 juta.

Maret sampai dengan Mei 2023 mereka kembali melakukan pencurian besi rel KA dengan Total besi bekas rel KA yang terjual 6,2 ton dengan jumlah uang Rp37,8 juta,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pekan TJSL DAHANA 2024 Kabupaten Subang

Dari mereka disita 3 rel KA panjang empat meter, satu rel KA panjang 120 cm, dua set peralatan las, satu kunci inggris, dua bambu, dua tali tambang, satu truk dan pickup berikut STNK serta kunci kontak.

“Dua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkas AKBP Sumarni.