Beranda Berita Subang Polres Subang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Mantan Istri

Polres Subang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Mantan Istri

Penganiayaan berat Subang

Subang – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang dilakukan seorang pria terhadap mantan istrinya. Pelaku yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 14.25 WIB di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu.

Kasus ini terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng–Pusaka, Dusun Sukaseneng, Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Subang. Saat itu korban bernama Safitri (22) tengah mengendarai motor sebelum dihadang pelaku Kuswanto (28) hingga terjatuh.

BACA JUGA:  Pabrik di Purwadadi Bangun Tanpa Izin Lengkap, Kawasan ‘Gerbang Biru’ Tak Terdaftar

Pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sayat pada bagian leher. Korban sempat mendapat perawatan di klinik setempat sebelum dirujuk ke RSUD Ciereng Subang. Pihak keluarga lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Compreng.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/15/IX/2025/SPKT/POLSEK COMPRENG/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, Tim Resmob Polres Subang melakukan penyelidikan intensif. Hanya dalam dua hari, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

BACA JUGA:  Polwan Polres Subang Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kekerasan. “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (27/9/2025).

Untuk motif pelaku, Satreskrim Polres Subang masih melakukan pendalaman. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Jalan Rusak Blanakan–Muara Segera Diperbaiki Tahun Ini, Pemkab Subang Sampaikan Permintaan Maaf

Polres Subang mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan di lingkungan sekitar agar bisa ditangani cepat dan tepat.