Beranda Berita Subang Polres Subang Tangkap 17 Tersangka Narkoba, Sita 24 Ribu Butir Obat Terlarang

Polres Subang Tangkap 17 Tersangka Narkoba, Sita 24 Ribu Butir Obat Terlarang

penangkapan narkoba Polres Subang
Foto: jabar.antaranews.com

Selama Februari hingga Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 17 pria ditangkap di berbagai kecamatan di wilayah hukum Polres Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan bahwa dari 15 kasus yang terungkap, enam di antaranya melibatkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Sementara sembilan kasus lainnya berkaitan dengan distribusi sediaan farmasi tanpa izin.

BACA JUGA:  Tonggoh Brutal Cagak Ekspres: Saat Atlet Sepeda Subang Menyusuri Jalan Leucir nan Menantang!

Barang bukti yang disita cukup mengejutkan. Polisi mengamankan 166,24 gram sabu, 24.781 butir obat-obatan terlarang, serta alat bantu transaksi seperti timbangan digital, ponsel, dan kendaraan bermotor. Semua barang bukti ini menjadi bukti nyata maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Para pelaku menggunakan beragam modus operandi. Ada yang memakai sistem COD (Cash on Delivery), pengiriman peta lokasi, hingga transaksi secara langsung. Pola ini menunjukkan upaya pelaku untuk menghindari pantauan petugas.

BACA JUGA:  Subang Bersatu di Bawah Satu Matahari: Komitmen Baru untuk Pembangunan

AKBP Ariek menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Subang. Upaya pemberantasan akan dilakukan secara konsisten dan masif demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.