KOTASUBANG.com, Subang – Sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Subang. Bersama pelaku Polres Subang menyita puluhan sepeda motor, satu mobil dan kendaraan bak roda tiga atau cator. Kesembilan tersangka yaitu, S, AN, K, A alias C, DA alias A, HS, NS, F, dan IA alias K. Ada pula yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni W, Y, dan RG, semua pelaku ini merupakan warga Kabupaten Subang.
“Semua pelaku merupakan warga Subang. Barang bukti yang kami disita diantaranya, enam STNK, 36 sepeda motor, satu kendaraan roda tiga dan satu roda empat jenis mini bus, serta kunci leter T,” jelas AKBP. Sumarni.
“Dalam pengungkapan kasus ini pun dari 38 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Subang dengan tersangka sebanyak sembilan orang,” ujar AKBP Sumarni, pada awak media saat Press Rilis di Mako polres Subang, Rabu petang (2/3/2022).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolres, tersangka merusak kunci kontak kendaraan bermotor terparkir yang ditinggal pemiliknya.
“Sasaran mereka daerah-daerah yang luput dari pantauan orang banyak, dan para pelaku pun hampir 24 jam mereka melakukan aksinya, maka dari itu, kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilakan untuk mengecek nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan yang sudah kami amankan dari tersangka, dan saat ini barang bukti kendaraan tersebut ada di Mako polres Subang atau di Sat Reskrim unit Jatanras Polres Subang,” ungkap AKBP. Sumarni.
Sementara itu, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Untuk selanjutnya, ke sembilan tersangka tersebut, saat ini di tahan di Rumah Tahanan Mapolres Subang, hal tersebut tentunya untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres Subang, AKBP. Sumarni.