Beranda Berita Subang Polres Subang Grebek 20 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Terciduk!

Polres Subang Grebek 20 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Terciduk!

Polres Subang ungkap kasus narkoba

Subang – Subang lagi-lagi bikin geger. Bukan karena wisata kuliner atau kopi susu kekinian, tapi karena pengungkapan kasus narkotika yang bikin geleng-geleng kepala. Selama tiga bulan terakhir, Polres Subang berhasil membongkar 20 kasus penyalahgunaan narkoba dengan puluhan tersangka yang sudah diamankan.

“Sebanyak 20 kasus penyalahgunaan narkotika ini di antaranya berkaitan dengan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi ilegal,” ujar Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, saat ekspos kasus di Mapolres Subang, Jumat.

Jumlah tersangka? Jangan kaget. Ada 23 orang yang ditangkap. Yang bikin miris, di antaranya ada mahasiswa hingga pegawai negeri sipil. Artinya, narkoba bukan cuma mampir di gang sempit, tapi sudah menyelinap ke berbagai profesi.

BACA JUGA:  Desa Wisata Subang Raih Anugerah ADWI 2025, Bupati: Wisata Milik Masyarakat, Bukan Investor

“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Rupanya narkoba telah merusak berbagai lapisan masyarakat. Jadi kami bukan akan pernah berhenti kepada memberantas peredaran narkoba di Daerah Subang,” tegas Dony.

Barang bukti yang disita juga bikin dahi berkerut. Polisi menemukan 177 gram sabu, 317,87 gram ganja, 60,5 gram tembakau sintetis, serta 6.712 butir obat terlarang. Lengkap dengan alat tempur para pelaku, mulai dari timbangan digital, handphone, kendaraan, sampai uang tunai hasil jualan haram.

BACA JUGA:  Musim Hujan Tiba, Tagana Subang Ingatkan: Waspada, Jangan Sampai Langit Menjebak!

Modus mereka juga beragam. Ada yang pakai sistem peta alias titip barang di titik tertentu, ada juga gaya COD kayak beli barang online, hingga transaksi tatap muka langsung. Bedanya, barang yang ditransaksikan bukan sepatu atau baju, tapi narkoba!

Kasus-kasus ini terbongkar di beberapa titik di Kabupaten Subang. Kecamatan Subang dan Patokbeusi menjadi lokasi yang paling banyak terungkap. Para pelaku kini meringkuk di balik jeruji Mapolres Subang, menanti vonis sesuai pasal berat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:  DPRD Subang Gelar Review Stunting 2025, Kang Akur Tekankan Kolaborasi dan Data Akurat

Hukumannya? Dari penjara minimal empat tahun, denda miliaran rupiah, sampai hukuman mati. Semua tergantung seberapa berat keterlibatan mereka.

Kapolres Subang juga tidak lupa mengingatkan peran masyarakat. Orang tua diminta lebih jeli mengawasi anak-anaknya. “Kami bukan dapat bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat krusial dalam memberantas narkoba,” ujarnya menegaskan.

Pesannya jelas: narkoba bukan sekadar masalah hukum, tapi ancaman nyata bagi masa depan. Subang sudah kasih contoh, tinggal kita semua, mau ikut bergerak atau diam saja?