Subang – Komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran narkoba kembali terbukti. Tiga pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi Satuan Reserse Narkoba, mengamankan 100 paket sabu seberat 36,25 gram. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa aparat tak memberi ruang bagi sindikat narkotika untuk beroperasi di wilayah Subang.
Operasi Berhasil, Tiga Pelaku Dibekuk
Ketiga tersangka yang diamankan adalah TWA alias Tejo, WG alias Daweng, dan AM alias Danu. Mereka ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, pada 16 Januari 2025. Polisi menyita 100 paket sabu yang telah dikemas rapi untuk diedarkan.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan. Dari penyelidikan dan pengintaian intensif, petugas akhirnya berhasil meringkus para pelaku.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 36,25 gram sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip bening,” ungkap Kapolres Subang dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2025).
Jejak Peredaran Sabu Terungkap
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Tejo mendapat perintah dari seseorang berinisial B, yang kini berstatus buron, untuk mengambil sabu di dua lokasi, yakni Bogor dan Subang. Daweng ditugaskan mengambil 50 gram sabu dari Bogor, sementara Danu mengambil 20 gram dari Subang. Setelah itu, mereka bertiga mengemas ulang sabu menjadi paket-paket kecil yang siap edar.
Paket-paket sabu ini dikemas dalam 32 bungkus kecil dengan berbagai warna lakban untuk membedakan jenisnya. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang, namun sebelum aksi mereka terlaksana, polisi lebih dulu bertindak cepat dan menggagalkan rencana tersebut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk tas selempang bertuliskan “Hishmore”, dua pak plastik klip, satu timbangan digital, serta tiga unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Polisi kini masih mendalami jaringan pemasok sabu yang melibatkan ketiga tersangka.
Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Subang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Subang Persempit Ruang Gerak Sindikat Narkoba
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akarnya. Saya tekankan, jangan coba-coba mengedarkan narkoba di Subang,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, turut mengapresiasi kerja keras timnya dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba. “Peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba. Mari bersama-sama lawan narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.