Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Pengungkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Desa Sarireja.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, menyampaikan bahwa petugas mengamankan dua pria berinisial J (22), warga Kota Bandung, dan S (22), warga Kabupaten Garut. Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat abu-abu bernomor polisi D 2726 AES.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa satu kantong plastik hitam berisi satu plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu. Dua paket sabu berukuran sedang yang dililit lakban hitam, 14 paket sabu berukuran kecil yang dililit lakban hitam, dan satu mikrotube berisi sabu,” ujar AKP Wanda Ervam.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di rumah J di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu kecil dililit lakban merah dan enam paket sabu kecil dililit lakban putih.
“Seluruh barang bukti tersebut, disimpan dalam dus charger handphone. Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, mencapai 37,98 gram,” terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga untuk diedarkan atas perintah seseorang berinisial Dr (DPO) melalui media sosial Instagram. “Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti, telah dibawa ke Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu ini hingga ke tingkat pemasok.