Subang – Kasus penambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Subang. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap aktivitas tambang tanpa izin di Tanjungan Rancaasih, Patokbeusi, Subang. Seorang tersangka berinisial JLY (55) telah diamankan.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025) mengungkapkan bahwa JLY telah menjalankan aktivitas tambang ilegal selama tiga bulan. Kegiatan ini terungkap setelah petugas menemukan adanya penambangan tanah merah tanpa izin pada 26 Januari 2025.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tambang tersebut mencakup area seluas 22 hektare, dengan 1,9 hektare di luar izin eksplorasi. Dalam operasinya, tersangka menggunakan dua unit excavator dan menjual material tambang dengan harga Rp230-300 ribu per rit.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat berat, dokumen tambang, serta daftar transaksi penjualan. Atas perbuatannya, JLY dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 160 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di sektor pertambangan ilegal. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan.
Frasa kunci utama: , tambang tanpa izin, kasus pertambangan liar, tambang tanah merah, operasi tambang ilegal