Subang — Sore yang tenang di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, mendadak terusik. Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menggerebek rumah seorang pria berinisial AT (30). Bukan tamu, melainkan petugas yang datang, dan bukan hadiah yang ditemukan, melainkan 40 paket sabu dengan berat bruto 19,36 gram, rapi terselip di bawah lemari.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengatakan barang bukti itu dikemas unik: ada yang terbungkus klip bening, ada pula yang dililit lakban warna-warni. Tak lupa, satu unit ponsel yang diduga jadi “pintu” transaksi ikut diamankan. “Barang haram tersebut merupakan titipan dari rekannya berinisial J, warga setempat,” ujar Dony, Sabtu (9/8/2025) pagi.
Cerita ini belum tamat. Polisi kini memburu J, yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Sementara AT, bersama seluruh barang bukti, sudah mendekam di Mapolres Subang menunggu proses hukum. “Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Dony.
Dony juga menegaskan, Polres Subang tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Masyarakat diajak menjadi mata dan telinga polisi. “Segera laporkan jika menemukan transaksi narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.