Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MH (20) diamankan di Kampung Cibarola, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatresnarkoba AKP Udiyanto mengungkapkan bahwa tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. “MH diamankan dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus ini,” ujar AKP Udiyanto pada Sabtu (29/3/2025) malam.
Puluhan Paket Sabu Disita
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan 25 paket sabu siap edar dengan total berat 7,04 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam berbagai bungkus, termasuk plastik kopi dan bekas makanan ringan. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah handphone VIVO V17, timbangan digital, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MH mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial TP, yang diyakini berada di wilayah Subang Utara. “Tersangka menyembunyikan sabu di bawah pohon, menutupnya dengan batu kerikil, lalu mengirimkan petunjuk lokasi kepada TP melalui aplikasi berbagi lokasi,” jelas AKP Udiyanto.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, MH mendekam di sel tahanan Mapolres Subang. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau 6 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami siap menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba demi melindungi generasi bangsa,” tegas AKP Udiyanto.