KOTASUBANG.com, Subang – Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan seorang wanita berinisial PTM (36), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Wanita ini menjadi tersangka pembuatan tahu berformalin yang dijual di wilayah Kabupaten Subang, Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta.
Adapun lokasi pabrik tahu berformalin tersebut berlokasi di wilayah Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang. Produksinya sudah berlangsung sejak 2019 dengan omzet hingga Rp. 30 juta perbulan.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim, AKP Muhamad Zulkarnaen, Rabu (2/2/2022) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Dari informasi tersebut, lanjutnya, Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan dengan mendatangi pabrik, dan ternyata benar pabrik tersebut produksi tahu dicampur formalin. Setiap hari pabrik tersebut memproduksi tahu 9 – 10 kwintal
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sebagaimana diatur Pasal 136 poin B, junto 35 ayat 1 UU Pangan