Beranda Berita Subang Polres Subang Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Ini Kronologinya

Polres Subang Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Ini Kronologinya

Polres Subang Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Ini Kronologinya
Jajaran Satres Narkoba Polres Subang Amankan Seorang Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu. (Foto : RRI/Ruslan Effendi/rri.co.id).

Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (31) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (6/3/2025). Sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jaksa No. 2 Blok Sukajaya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang wiraswasta asal Kecamatan Sagalaherang. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui memiliki dan menyimpan sejumlah paket sabu yang siap diedarkan.

BACA JUGA:  DPRD Subang Didorong Percepat Pembahasan Perda Kebudayaan

Barang Bukti yang Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 16 paket plastik klip bening berisi sabu yang dililit lakban merah. Selain itu, ditemukan pula 34 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen mentos, 5 paket plastik klip bening berisi sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone Android Vivo warna biru. Tidak hanya itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra warna biru dan sebuah dompet kain milik tersangka.

BACA JUGA:  WIKA Pacu Ekonomi Subang dengan Tol Akses Patimban, Proyek Infrastruktur Strategis

Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Kampung Cibuntu, Kecamatan Sagalaherang, juga membuahkan hasil. Polisi menemukan tambahan 20 paket sabu dalam bungkus permen mentos, 5 paket sabu dengan lakban merah, serta 1 paket sabu lainnya yang masih dibungkus permen mentos.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Dua Pelaku Curas di Pamanukan Diringkus, Polisi Ungkap Modusnya

Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.