Beranda Berita Subang Polres Subang Bekuk Komplotan Begal Motor di Jalan Raya Ciasem–Blanakan

Polres Subang Bekuk Komplotan Begal Motor di Jalan Raya Ciasem–Blanakan

Polres Subang ungkap begal motor Ciasem–Blanakan

Subang – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Ciasem–Blanakan, Dusun Kebon Cau, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Kasi Humas AKP Edi Juhedi, Kasi Propam, dan jajaran Sat Reskrim Polres Subang, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang pada Selasa (9/9/2025) sore.

BACA JUGA:  FMP Jabar Bedah Rumah ke-28 di Subang, Danramil Ciasem Hadiri Peletakan Batu Pertama

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/472/IX/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR pada 6 September 2025, dengan korban berinisial YJP (32), warga Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari. Peristiwa terjadi Sabtu (6/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban mengalami luka robek di wajah akibat serangan senjata tajam sebelum sepeda motornya dirampas pelaku.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni F.A. (17), Rd (25), N.S. (18), dan M.E.R. (21). Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, satu unit handphone milik korban, serta tiga senjata tajam berupa satu celurit besar dan dua celurit kecil.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Subang, Motif Dendam Cinta Lama

Kapolres Subang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya begal motor.

“Tidak ada ruang bagi pelaku begal motor maupun kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap pelaku akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Judul:Drama Gas Melayang: Dua Pria, Ribuan Tabung Kosong, dan Aksi "Kirim-Tapi-Hilang"

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan jalanan, khususnya begal motor, akan kami berantas sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Subang, KH Satibi, yang turut hadir, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Subang. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan para pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Kegiatan konferensi pers berlangsung aman dan kondusif.