Beranda Berita Nasional Polres Pangandaran Tangani Kasus Pembunuhan yang Menggantung 8 Bulan

Polres Pangandaran Tangani Kasus Pembunuhan yang Menggantung 8 Bulan

kasus-pembunuhan.jpg

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Polres Pangandaran menerima lebih dari 100 kasus limpahan dari Polres Ciamis. Salah satunya kasus pembunuhan Aldi Herdiana yang sudah menggantung 8 bulan tanpa kejelasan.

Sebelumnya, Aldi yang merupakan warga Dusun Sindangsari, Desa Kalijaya, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, menjadi pengeroyokan sejumlah pemuda di Pangandaran.

Saat kejadian, salah seorang pemuda tiba-tiba menusuk korban. Setelah mendapatkan penanganan RS Pandega Pangandaran, 3 hari kemudian korban pun meninggal.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Kapolres Pangandaran melalui Kasat Reskrim AKP Luhut Sitorus mengungkapkan, setelah peresmian Polres Pangandaran pada April 2022 lalu, pihaknya mendapatkan limpahan kasus lebih dari 100.

“Saat ini memang berkasnya kita yang menangani,” kata Luhut Sitorus belum lama ini.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Warga Ciamis Tak Kunjung Terungkap, Ibu Korban: 8 Bulan Menggantung

Meski jumlah personel yang masih sedikit, kata Luhut, terutama di Reskrim hanya 12 orang, namun kasus tersebut tetap ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Proses lidik terus kita lakukan, termasuk bekerjasama dengan Polsek setempat. Mudah-mudahan ada titik terang,” imbuhnya.

Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf lantaran personel yang terbatas, sehingga kurang maksimal. Namun pihaknya akan terus bekerja mengungkap kasus ini.

Idealnya, kata Luhut, di Reskrim jumlahnya 50-60 personel. Sedangkan di Pangandaran baru ada 12 orang.

Sementara dari 50 kasus, penanganannya oleh 3 orang, termasuk kasus pembunuhan tersebut.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

“Nanti kita juga akan bertemu dengan keluarga korban tersebut. Mengingat kekurangan personil kami, sekali lagi kami mohon maaf,” ucapnya.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat apabila akan melakukan pelaporan sebaiknya yang mendasar.

“Laporan yang mendasar pasti akan kita tindaklanjuti, karena masyarakat juga terkadang masih minim hal tersebut. Kita pastikan pelaporan polisi itu tidak ada biaya operasionalnya,” pungkas Luhut. (Mad/R6/HR-Online)