Beranda Berita Nasional Polres Kota Banjar Berhasil Mengungkap TPPO Anak di Bawah Umur

Polres Kota Banjar Berhasil Mengungkap TPPO Anak di Bawah Umur

Polres-Kota-Banjar-Berhasil-Mengungkap-TPPO-Anak-di-Bawah-Umur.jpg

harapanrakyat.com,- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar, Polda Jabar, berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, penangkapan para pelaku itu berawal dari adanya laporan masyarakat.

Laporan tersebut terkait sebuah kos-kosan yang mencurigakan di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman.

“Kita berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 6 Juni 2023. Berawal adanya pemanfaatan kepada anak-anak yang ada di kos-kosan,” kata Bayu Catur Prabowo, Rabu (14/6/2023).

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Baca Juga: Polres Banjar Masih Dalami Perempuan di Bawah Umur Diduga Jadi Kurir Narkoba

Lanjutnya menerangkan, dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang memiliki peran masing-masing dalam TPPO anak di bawah umur.

Tiga orang pelaku itu antara lain berinisial KM (51) berperan sebagai pemilik kamar kos-kosan. Kemudian AT (19) berperan menawarkan melalui aplikasi, dan MH (59) sebagai pelanggan.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Kita sudah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang yang berperan sebagai pemilik kos-kosan, yang menawarkan melalui aplikasi dan pengguna,” terangnya.

Ia menyebutkan, dari peristiwa TPPO itu terdapat dua orang korban anak di bawah umur. Masing-masing korban berumur 16 dan 17 tahun.

“Kedua korban merupakan warga Kabupaten Ciamis,” paparnya.

Baca Juga: Polres Banjar Ungkap Modus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Lebih lanjut Bayu menuturkan, para tersangka mencari perempuan yang masih muda. Kemudian, ditawarkan oleh pemilik kos-kosan dan yang membuka aplikasi.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

“Ditawarkan kepada satu orang anak yang tinggal di kosan tersebut, namun ditolak. Kemudian, ditawarkan ke anak yang lainnya,” tambahnya.

Selain mengamankan para tersangka TPPO anak di bawah Umur, polisi juga berhasil beberapa barang bukti. Antara lain 5 buah handphone berbagai merek dan uang sebesar Rp 500 ribu. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)