Beranda Berita Nasional Polres Jakarta Selatan Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan di Pasanggrahan

Polres Jakarta Selatan Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan di Pasanggrahan

kasus-penganiayaan-pasanggarahan-jakarta.jpeg

harapanrakyat.com,- Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa lima saksi terkait kasus penganiayaan oleh pengendara mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo (20). Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban D yang masih berusia 17 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tindakan penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023). Lokasi kejadian penganiayaan itu di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Ada lima saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan dalam kasus penganiyaan ini. Salah satunya yaitu AGH yang merupakan mantan pacar korban yang menjadi teman dekat pelaku,” ucap Ade Ary, Rabu (22/2/2023).

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Ade Ary menambahkan selain mantan pacar korban, polisi juga memeriksa saksi berinisial SL yang merupakan teman pelaku penganiayaan.

Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 16,8 Miliar Pengadaan Mobil Listrik SKPD

Atas kejadian ini, polisi menjerat pelaku penganiyaan dengan pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Selain itu, polisi juga menjerat pelaku dengan subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun penjara.

Sebelumnya, viral kasus penganiayaan yang terjadi di Grand Permata Cluster Boulevard kawasan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).

Korban penganiayaan adalah seorang pelajar berinisial D (17). Adapun pelaku kasus penganiayaan yaitu Mario Dandy Satriyo, pengendara mobil Rubicon.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Belakangan diketahui bahwa pelaku penganiayaan itu merupakan anak seorang pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.

Dalam kasus tersebut pelaku kasus penganiayaan menggunakan nomor polisi palsu yang terpasang di mobil pelaku. (R13/HR-Online/Editor-Ecep)