Beranda Berita Nasional Polres Garut Amankan 3 Penyalur Tenaga Migran Ilegal, Jaringan Fiji dan Afrika...

Polres Garut Amankan 3 Penyalur Tenaga Migran Ilegal, Jaringan Fiji dan Afrika Selatan

Polres-Garut-Amankan-3-Penyalur-Tenaga-Migran-Ilegal.jpg

harapanrakyat.com,- Polres Garut, Polda Jawa Barat, mengamankan tiga orang pelaku penyalur tenaga migran ilegal. Ketiga orang tersebut sudah Polres Garut tetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain 2 orang calo, polisi juga mengamankan seorang pemilik PT RMB, sebagai penyalur calon tenaga migran tujuan Fiji dan Afrika Selatan. Ketiga orang pelaku dugaan TPPO tersebut adalah R, M dan A.

Waka Polres Garut, Yopi M Suryawibawa mengungkapkan, dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Baca Juga: Dua Penyalur TKI Ilegal di Garut Digerebek Polisi, 14 Orang Diamankan

Seperti bukti dokumen, ijazah, sertifikat dan beberapa unit komputer milik perusahaan yang ikut disita di kantor PT RMB, yang berada di wilayah Tarogong Garut.

“R sebagai pemilik usaha. Sedangkan dua lagi sebagai pembantu R dalam administrasi pemilik usaha untuk memberangkatkan ABK yang akan mereka berangkatkan,” ungkapnya, di Mapolres Garut, Senin (19/6/2023).

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga: Bos Tambang Pasir Ilegal di Garut Jadi Tersangka, Omzetnya Capai Rp 1,3 Miliar

Lanjutnya menambahkan, bahwa ketiga terduga pelaku penyalur tenaga migran ilegal merupakan sindikat internasional.

“Adapun peran dari R sebagai pemilik perusahaan, memiliki tugas komunikasi dengan jaringan di luar negeri,” terangnya.

Yopi mengatakan, sudah ada ratusan tenaga migran asal Indonesia yang PT RMB salurkan ini ke negara, dengan tujuan negara Fiji dan Afrika Selatan.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Menurutnya, mereka rata-rata bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di sebuah kapal penangkap ikan.

Saat pihaknya mengamankan para tersangka penyalur tenaga migran ilegal, terdapat 10 orang yang akan berangkat ke Fiji dan Afrika Selatan.

“Dan mereka telah menginap selama 7 hari di perusahaan tersebut,” katanya.

“Ketiganya terancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)