Beranda Berita Nasional Polres Ciamis Tangani 2 Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh...

Polres Ciamis Tangani 2 Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Guru Ngaji

Polres-Ciamis-Tangani-2-Kasus-Dugaan-Pencabulan-Anak-di-Bawah-Umur-oleh-Oknum-Guru-Ngaji.jpg

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Jawa Barat, saat ini sedang menangani dua kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Kedua pelaku dari dua wilayah berbeda itu, sudah berhasil Satreskrim Polres Ciamis amankan. Saat ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. 

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin mengatakan, kedua kasus tersebut dari dua lokasi berbeda namun satu wilayah hukum Kabupaten Ciamis.

Adapun kedua pelaku tindak pidana pencabulan anak itu, yakni AR (31) dan ZM (61), yang merupakan oknum guru ngaji.

“Masih dalam penyelidikan dua kasus perbuatan pencabulan anak di bawah umur sejenis, jadi bukan lawan jenis,” katanya kepada HR Online, Rabu (27/12/2023).

“Pertama itu oknum guru ngaji di salah satu ponpes di Ciamis. Pelaku kedua juga sama oknum guru ngaji, cuma itu ngaji di rumah,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Modus Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ciamis

Lanjut Joko menjelaskan, untuk pelaku AR (31) korbannya ada sebanyak 10 orang. Polres Ciamis sudah melakukan visum kepada 5 korban.

Adapun modus AR, jadi pelaku menyuruh korban-korbannya untuk menggaruk tubuhnya, dari mulai badannya hingga ke bawah. Namun akhirnya korban harus memegang alat vital pelaku.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang kisaran Rp 10 sampai Rp 50 ribu.

“Korban yang disetubuhi itu ada sebanyak 5 orang. Ada yang sudah disetubuhi 3 kali, 2 kali dan satu kali. Dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh pelaku AR ini dilakukan di kobong pesantren,” tuturnya.

Lebih lanjut Joko mengungkapkan, bahwa pelaku AR telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut sudah sejak tahun 2021 lalu.

Untuk korban sendiri yang sudah teridentifikasi ada sebanyak 10 orang, yang semuanya masih di bawah umur.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Awal mula terungkapnya kasus tersebut, ketika ada satu korban yang cerita ke keluarganya. Bahwa korban diperlakukan seperti itu (dicabuli).

“Dari situ akhirnya merembet ke beberapa orang. Kemudian kita lakukan pengembangan dan penyelidikan,” ungkapnya.

Jumlah Korban Dugaan Pencabulan oleh ZM

Sementara untuk pelaku ZM (61), juga sama AR. Namun untuk oknum guru ngaji ini, korban datang ke rumah pelaku.

Sedangkan untuk korban pelaku ZM, baru ada dua orang dan saat ini masih dalam penyelidikan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis, pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur ini tidak sampai melakukan persetubuhan.

“Karena pelaku usianya sudah tua. Sehingga alat kelaminnya tidak bisa sampai tegang sekali dan hanya di-loli saja,” katanya.

Joko mengungkapkan, untuk modus pelaku ZM sendiri hampir sama, yaitu bujuk rayu supaya pintar dan diiming-imingi sejumlah uang. Pelaku melakukan aksinya itu di rumah pelaku sehabis mengaji.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Terungkapnya kasus ini, karena ada salah satu anak yang menolak untuk mengaji ke rumah pelaku.

“Lalu orang tua korban mendesak agar korban cerita. Akhirnya korban mengaku bahwa telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku,” ungkapnya.

Pihaknya mensinyalir, bahwa kasus pencabulan yang pelaku ZM lakukan masih ada korban-korban lain. “Hanya saja kemungkinan korban takut untuk melaporkan,” terangnya.

Joko menambahkan, saat ini Polres Ciamis juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Ciamis. Selain itu juga berkoordinasi dengan Dinas P2KBP3A Ciamis untuk trauma healing korban dugaan pencabulan anak di bawah umur.

“Bahkan kami juga akan mendatangkan psikolog dari Bandung, untuk trauma healing para korban,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)