Beranda Berita Nasional Polres Ciamis Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Puluhan Orang Diamankan

Polres Ciamis Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Puluhan Orang Diamankan

Judi-Sabung-Ayam.jpg

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis melakukan penggerebekan terhadap tempat yang diduga menjadi ajang judi sabung ayam. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 29 orang dan 19 ayam serta 14 unit sepeda motor, Sabtu (17/6/2023) malam.

Tempat yang jadi ajang judi sabung ayam tersebut berada di Dusun Warungkulon, Desa Imbanagara Raya, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 

Selain belasan ekor ayam dan belasan kendaraan, Polres Ciamis juga berhasil mengamankan peralatan-peralatan untuk kegiatan judi sabung ayam, seperti jam digital dan lonceng.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Baca juga: Resahkan Warga Ciamis, Terduga Anggota Geng Motor Ditangkap Polsek Cijeungjing

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian pihaknya  langsung bergerak cepat. 

“Hasilnya penggerebekan pada Sabtu (17/6/2023) malam hari itu, kami berhasil mengamankan 29 orang yang sedang berada di lokasi, kemudian 19 ekor ayam dan 14 kendaraan roda dua dan peralatan-peralatan yang kita duga akan melakukan kegiatan judi sabung ayam,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Minggu (18/6/2023).

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kapolres menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Sehingga, untuk para saksi yang mungkin berpotensi sebagai tersangka. 

“Tentunya dari beberapa orang yang kami amankan, nanti akan kita lakukan pemeriksaan. Apabila saksi-saksi tersebut memang hanya sebagai penonton, nanti juga akan kami pulangkan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, dari beberapa orang yang mereka amankan tersebut, ada sebanyak 5 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Salah satunya sebagai penyedia lokasi, dan beberapa di antaranya pembawa ayam.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Pasal yang akan kami persangkakan kepada para tersangka yaitu di antaranya 303 Jo 303 bis KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, kemudian pasal 503,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)