harapanrakyat.com,- Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA (21), yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi di Cipaku.
PA diduga membuang bayi di bawah pohon mahoni di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Ciamis, pada hari Minggu (31/12/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin mengatakan, PA merupakan warga Cipaku, Kabupaten Ciamis.
“Iya betul, pelaku pembuang bayi di Dusun Buniasih, Desa Muktisari, Cipaku, beberapa waktu lalu telah kita amankan,” katanya, Selasa (2/1/2024) kepada HR Online.
Sebelumnya, Polres Ciamis mendapat laporan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan.
Atas adanya laporan tersebut, tim gabungan dari Resmob dan Reskrim Polsek Cipaku melakukan penyelidikan.
Pada 31 Desember 2023, sekira pukul 17.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan perempuan yang diduga pelaku pembuang bayi di Cipaku tersebut.
“Selanjutnya, unit PPA Polres Ciamis lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa motif pelaku membuang bayi yang merupakan anaknya sendiri karena malu. Pasalnya, bayi atau anak korban itu merupakan hasil dari hubungan gelap.
Sehingga, supaya menutup aib keluarga dan ada yang mengambil, maka pelaku membuang bayinya tersebut.
“Jadi bayi tersebut hasil dari hubungan gelap pelaku. Karena tidak ingin menjadi aib bagi keluarga, bayi tersebut dibuang oleh pelaku dan supaya ada orang yang mengambilnya,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk melakukan pengembangan kepada terduga pelaku pembuang bayi di Cipaku.
“Untuk kondisi bayi saat ini Alhamdulillah dalam kondisi baik dan sekarang dalam perawatan di RSUD Ciamis,” pungkasnya. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)