harapanrakyat.com,- Polres Kota Banjar ungkap motif pelaku rudapaksa terhadap pelajar oleh kakak iparnya sendiri. Bahkan, penyidik sudah meminta keterangan dari saksi, korban dan pelaku.
Sebelumnya, korban berinisial YI (17) menjadi korban pemerkosaan kakak iparnya AS (43), pada hari Selasa (8/11/22) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasi Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan mengatakan, motif pelaku nekat melakukan hal itu karena merasa terangsang ketika melihat korban sedang tidur.
“Berdasarkan keterangan, pelaku merasa terangsang saat melihat korban sedang tidur. Sehingga nekat melakukan tindak pidana perbuatan cabul,” kata Nandi Darmawan, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Fakta Baru Soal Kasus Rudapaksa Kakak Ipar di Kota Banjar
Menurutnya, AS melakukan aksinya dengan cara memaksa korban dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kemudian, hal itu terungkap setelah korban akhirnya memberanikan untuk berbicara kepada bibinya yang berinisial RS.
Selanjutnya, korban bersama kakak dan bibinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjar, Polda Jabar.
“Korban diantar keluarganya membuat laporan ke Polres Banjar pada hari Minggu 13 November 2022,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi, kejadian pemerkosaan terhadap korban oleh kakak iparnya merupakan yang kedua kalinya. Sementara kejadian pertama pada tahun 2021 lalu.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Sandi/R6/HR-Online)