Beranda Berita Nasional Polres Banjar Ungkap Motif Pelaku Rudapaksa terhadap Adik Ipar

Polres Banjar Ungkap Motif Pelaku Rudapaksa terhadap Adik Ipar

motif-pelaku-rudapaksa.jpg

harapanrakyat.com,- Polres Kota Banjar ungkap motif pelaku rudapaksa terhadap pelajar oleh kakak iparnya sendiri. Bahkan, penyidik sudah meminta keterangan dari saksi, korban dan pelaku. 

Sebelumnya, korban berinisial YI (17) menjadi korban pemerkosaan kakak iparnya AS (43), pada hari Selasa (8/11/22) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasi Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan mengatakan, motif pelaku nekat melakukan hal itu karena merasa terangsang ketika melihat korban sedang tidur.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Berdasarkan keterangan, pelaku merasa terangsang saat melihat korban sedang tidur. Sehingga nekat melakukan tindak pidana perbuatan cabul,” kata Nandi Darmawan, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Fakta Baru Soal Kasus Rudapaksa Kakak Ipar di Kota Banjar

Menurutnya, AS melakukan aksinya dengan cara memaksa korban dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Kemudian, hal itu terungkap setelah korban akhirnya memberanikan untuk berbicara kepada bibinya yang berinisial RS.

Selanjutnya, korban bersama kakak dan bibinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjar, Polda Jabar.

“Korban diantar keluarganya membuat laporan ke Polres Banjar pada hari Minggu 13 November 2022,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi, kejadian pemerkosaan terhadap korban oleh kakak iparnya merupakan yang kedua kalinya. Sementara kejadian pertama pada tahun 2021 lalu.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Sandi/R6/HR-Online)