harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Kota Banjar Polda Jabar berhasil menangkap seorang pencuri spesialis rest area dan SPBU.
Pelaku yang berinisial HT (25) merupakan warga Kota Cilegon, Provinsi Banten. Polisi menangkap HT setelah melakukan aksinya di masjid rest area Banjar Atas.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 28 April 2023 lalu. HT mencuri sebuah handphone korban yang tengah istirahat di masjid.
Baca juga: Polisi Buru Pengemudi Pickup Pelaku Tabrak Lari di Kota Banjar
“Korban saat itu sedang istirahat sekitar pukul 14.00 WIB dan pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil barang-barang korban, salah satunya handphone,” terangnya, Kamis (1/6/23).
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Banjar dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kita dapat informasi bahwa pencuri spesialis rest area tersebut berada di wilayah Cirebon,” jelasnya.
Setelah itu, pihaknya pun langsung mencari dan berhasil mengamankan HT di wilayah Gempol, Kabupaten Cirebon, pada 30 Mei 2023 lalu.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, pihaknya berhasil mendapatkan 12 barang bukti berupa
handphone dari berbagai merk.
“Karena aksi HT ini, kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang mana ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)