harapanrakyat.com,- Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar, Jawa Barat, masih melakukan pendalaman terkait dua orang perempuan yang membawa puluhan gram narkoba jenis sabu.
Mereka diduga merupakan kurir yang akan melakukan transaksi peredaran narkotika golongan 1 di wilayah Kota Banjar.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang perempuan antara lain berinisial BD (20) dan DHP yang masih di bawah umur, yakni 17 tahun. Keduanya merupakan warga Kota Bandung.
Baca juga: Bawa Sabu Puluhan Gram, Warga Bandung Diciduk Polres Banjar
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasat Res Narkoba AKP Kusyata mengatakan, saat ini perempuan di bawah umur itu dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Menurutnya, saat ini petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan anak di bawah umur, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan sumber barang tersebut berasal.
“Karena yang satu ini masih di bawah umur jadi kita titipkan di LPKS. Berdasarkan keterangannya DHP sudah tidak sekolah,” kata Kusyata saat konferensi pers di Mapolres Kota Banjar, Rabu (1/3/2023).
Ia menjelaskan, hasil interogasi terhadap kedua perempuan yang diduga kurir narkoba itu, baru pertama kali melakukan transaksi.
“Untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan mereka baru pertama kali melakukan transaksi dan akan diedarkan di wilayah Kota Banjar,” jelasnya.
Lanjut Kusyata, saat ini anggota Reserse Narkoba masih melakukan pencarian terhadap pemesan dan seseorang berinisial U yang mengantarkan narkotika tersebut.
Sementara itu, dari dua orang perempuan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,99 gram, dan satu unit mobil Honda Brio.
Sebelumnya, kedua perempuan diduga kurir narkoba itu berhasil ditangkap petugas kepolisian di dekat rumah makan yang ada di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, pada tanggal 20 Februari 2023.
“Pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)