Subang – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkiran Pujasera, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Jawa Barat.
Peristiwa ini terungkap dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang pada Minggu (30/3/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Menurut Kapolres, insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengeroyokan bermula ketika korban, Dian Krisdianti (30), menegur seorang pelaku yang tengah mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian.
Tidak terima ditegur, pelaku kemudian pergi dan kembali bersama beberapa rekannya untuk melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
“Korban mengalami luka di bagian punggung akibat serangan senjata tajam yang digunakan oleh salah satu pelaku,” ungkap Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial F.A. (20), warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang. Barang bukti yang disita meliputi pakaian korban dan hasil visum medis.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Subang,” pungkasnya.