Beranda Berita Nasional Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP Tasikmalaya, Pelakunya Kakek Tiri

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP Tasikmalaya, Pelakunya Kakek Tiri

IMG_20221226_182130_sxcspCI084_MnnmgcD50C.jpeg

harapanrakyat.com,- Polres Tasikmalaya akhirnya mengungkap kasus dugaan pembunuhan siswi SMP Tasikmalaya berinisial PA (13). Pelaku pembunuhan berinisial M (71) yang merupakan kakek tiri korban. Peristiwa itu terjadi di Cipicung, Kecamatan Culamega, Tasikmalaya, Jabar.

Polisi pun menetapkan pelaku pembunuhan yakni kakek tiri korban sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Tasikmalaya, Senin (26/12/2022).

“Kami dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswi SMP yang kejadiannya pada akhir November 2022 kemarin. Pelakunya adalah kakek tirinya,” Kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya.

BACA JUGA:  Peringati Hakordia 2024, DAHANA Sosialisasi Update SMAP

Suhardy menjelaskan motif tersangka membunuh cucunya lantaran sakit hati, menyangka cucunya mencemarkan namanya. Sebelumnya sempat ada kejadian korban pernah menyangka bahwa kakek tirinya menyelinap masuk ke rumah tanpa izin.

“Sebelumnya pernah ada kejadian bahwa korban ini pernah mengetahui kalau tersangka menyelinap masuk ke rumah tanpa izin. Ketika itu ada korban,” ungkapnya.

BACA JUGA:  DAHANA Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sukabumi

Baca Juga: Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP Tasikmalaya, Polisi Periksa 20 Saksi

Polisi pun masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku yang tega membunuh cucu tirinya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, batu pengasah dan pakaian korban.

“Kami telah olah TKP, memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan dan menyita barang bukti. Upaya penyelidikan dengan anjing pelacak, mengirimkan sejumlah barang bukti ke Pusat Puslabfor Polri. Juga melaksanakan autopsi terhadap jenazah korban,” katanya.

BACA JUGA:  DAHANA Aktif Mengembangkan Produk Alutsista Indonesia

Akibat perbuatannya, pelaku pembunuhan yang merupakan kakek tiri dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)