Beranda Berita Nasional Polisi Ungkap Jenis Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Orang di Kota Banjar

Polisi Ungkap Jenis Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Orang di Kota Banjar

Polisi-Ungkap-Jenis-Miras-Oplosan-yang-Tewaskan-3-Orang-di-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Polisi ungkap kasus pesta minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 3 orang di Kota Banjar, Jawa Barat.

Setelah melakukan proses penyelidikan, didapat informasi bahwa korban membeli miras tersebut dari Kabupaten Ciamis, dengan sistem cash on delivery (COD).

Kasat Reskrim Polres Kota Banjar, Iptu Usep Sudirman mengatakan, penjual langsung mengantarkan miras pesanan itu ke Kota Banjar.

“Dibawa, dari Ciamis dibawa ke Banjar mereka COD. Jadi bukan korban datang membeli ke Ciamis. Kebetulan si penjual ini kenal dengan beberapa orang korban,” kata Usep Sudirman, Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Baca juga: Membaik, Korban Miras Oplosan yang Dirawat di RSUD Kota Banjar Sudah Pulang

Menurutnya, minuman keras (miras) oplosan yang mengakibatkan tiga orang meregang nyawa itu jenis ginseng.

“Kita lihat dari botolnya itu ginseng kujang mas, tapi untuk isinya sekarang masih proses pemeriksaan di Puslabfor, apakah murni atau ada kandungan lain,” terangnya.

Selain itu, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara polisi mengamankan barang bukti sebanyak 22 botol minuman keras di rumah salah satu tersangka.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

“Kalau dilihat dari TKP dan yang diambil dari rumah salah satu tersangka itu jenis ginseng dan satu merek, kujang mas. Barang bukti yang diamankan dari TKP itu botol yang sudah kosong ada 22 botol,” papar Usep.

Sementara itu, untuk mengetahui hasil laboratorium forensik pihaknya masih menunggu hingga dua minggu sejak dikirimkan sempel.

“Hasil laboratorium nya kita masih menunggu kurang lebih sekitar dua minggu hasilnya keluar,” ungkap Usep.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Lebih lanjut Usep menambahkan, pihaknya akan menggunakan pasal 204 KUHP, Undang-undang Pangan, dan Undang-undang tentang Kesehatan.

“Jadi kita double Undang-undangnya, dan tahap selanjutnya kita sedang pemberkasan untuk dikirim ke JPU,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pesta miras oplosan yang mengakibatkan tiga orang meregang nyawa.

Dua orang tersangka itu masing-masing berinisial A dan D. Keduanya merupakan warga Lakbok, Kabupaten Ciamis. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)