Beranda Berita Nasional Polisi Tetapkan 3 Anggota Ormas Sebagai Tersangka Kericuhan di Depan Kantor BFI...

Polisi Tetapkan 3 Anggota Ormas Sebagai Tersangka Kericuhan di Depan Kantor BFI Tambun Bekasi

Polisi-Tetapkan-3-Anggota-Ormas-Sebagai-Tersangka-Kericuhan-di-Depan-Kantor-BFI-Tambun-Bekasi.jpg

harapanrakyat.com,- Polres Metro Bekasi menetapkan 3 orang anggota ormas sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di depan Kantor BFI Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku yang berinisial AI, ES dan AF, diduga telah melakukan pengrusakan terhadap 2 unit mobil operasional BFI dalam kericuhan yang terjadi pada Jumat (10/2/2023) lalu.

Ketiga pelaku merusak mobil Toyota Avanza Nopol B-1009-NZQ warna silver dan Daihatsu Terios Nopol B-2291-KVE warna silver yang terbalik. 

BACA JUGA:  Antara Teh, Warung, dan Wewenang: Riuh Penertiban Jalur Ciater-Jalancagak

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam merusak mobil yang berada di parkiran BFI.

“Peran AI adalah pelaku yang mendorong mobil hingga terbalik, ES yang naik dan menginjak mobil. Lalu AM membantu AF mendorong mobil hingga terbalik,” kata Twedi, Senin (13/02/23).

Baca Juga : Pengemudi Ojol di Bekasi Jadi Sasaran Kawanan Begal

Twedi mengungkapkan, pemicu kericuhan antar kedua kelompok ini adalah kesalahpahaman terkait kredit mobil salah satu anggota ormas yang macet.

BACA JUGA:  Hore! 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Libur, Kado Kemerdekaan yang Dinanti-Nanti!

Sehingga, debt collector sampai menarik mobil salah satu anggota ormas tersebut.

“Ternyata, penyebabnya karena ada kesalahpahaman soal kredit yang macet,” ungkap Twedi.

Kemudian, anggota ormas tersebut mengajak rekannya mendatangi kantor BFI Tambun dengan tujuan melakukan klarifikasi.

“Selain itu, untuk membayar tunggakan cicilan agar mobil tersebut dapat segera kembali,” lanjutnya.

Namun, saat di kantor BFI terdapat kesalahpahaman antara kedua belah pihak hingga berujung terjadi keributan.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polda Jabar Bongkar Kecurangan Beras, Enam Tersangka Diamankan

“Karena salah paham, lalu ricuh di dalam kantor, akhirnya terjadi keributan,” tambahnya.

Twedi menjelaskan, atas kejadian tersebut 3 anggota ormas tersangka kericuhan itu terjerat pasal 170 dan 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan dua tahun penjara. 

“Barang bukti satu unit Toyota Avanza, kemudian tiga bilah kayu dan bambu, serta harddisk media penyimpanan data dari CCTV.” Pungkasnya. (Setiawan/R12/HR-Online/Editor-Rizki)