KBRN, Jakarta: Seorang warga berinisial WW mengaku menjadi korban penganiayaan di Tangerang, namun dikenakan pidana atas dugaan pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri.
Kejadian itu berawal pada 22 Oktober 2020, sekitar pukul 15.00 WIB di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, seseorang wanita berinisial L dan suaminya AO mendatangi dan menyerang WW.
“L dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang WW dan melakukan kekerasan dengan cara melempar gembok hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya,” kata Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate di Tangerang, seperti dikutip RRI.co.id, Jumat (26/11/2021).
Lemparan dan cakaran tersebut menyebabkan WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada, dan pipi kiri.
Bahkan, kata Arifin, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.
Menurut Arifin, tindakan L dan suaminya AO tersebut didasarkan pada tuduhan mereka terhadap WW.
“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW, ia sudah lebih dari empat tahun tidak bertemu dengan L,” kata Arifin.
Selang dua hari kemudian, tanggal 22 Oktober 2020, WW menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Kepolisian Sektor Kelapa Dua di Wilayah Kabupaten Tangerang, dengan dugaan tindak pidana “bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang”.
Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
“Laporan balik dari L dan AO ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” katanya.
Selama persidangan, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap WW berubah menjadi tahanan kota.
Selain itu, Arifin mengatakan, Laporan Ldan AO juga ikut menyeret anak WW ke dalam perkara ini dan menjadikan anak tersebut tersangka dan terdakwa di persidangan.
“WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” katanya.
Arifin juga mengatakan, dalam perkara ini, saudari L juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp20 miliar. (Miechell Octovy Koagouw)