SUBANG – Dua pria pelaku pencurian rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Pagaden, Polres Subang. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (10/02/25) setelah pihak PT KAI melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan adalah AH (36) asal Kamarung, Pagaden Subang, dan RS (39) asal Susukan, Kabupaten Cirebon. Keduanya tertangkap di area Jalur Kereta Api KM 123+6, tak jauh dari Stasiun Pagaden Baru.
“Para pelaku beraksi pada Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB dengan memotong dua batang rel sepanjang empat meter menjadi enam bagian menggunakan gergaji besi. Saat mereka kembali beraksi Senin dini hari pukul 02.00 WIB, tim Reskrim Polsek Pagaden berhasil mengamankan mereka,” ujar Kapolsek Dede Suherman.
Selain kedua pelaku yang tertangkap, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Menurut pengakuan RS, ia sudah pernah melakukan pencurian serupa di jalur lintasan yang sama dua bulan sebelumnya.
“Aksi ini sangat membahayakan keselamatan transportasi kereta api yang melintas,” tegas Kapolsek.
Barang bukti berupa enam potongan rel telah diamankan, dan kedua pelaku kini ditahan di Polsek Pagaden untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga mengapresiasi kerja sama petugas Stasiun Pagaden Baru dalam membantu pengungkapan kasus ini.