KBRN, Pamekasan: Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap dua orang yang diduga memproduksi petasan ilegal.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, keduanya adalah SE (51) dan SA (28). Sementara dua orang lainnya BH dan SN masih buron.
“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan,” kata Rogib saat konferensi pers di Polres Pamekasan, ditulis Sabtu (30/4/2022).
Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan pada Kamis pekan ini di rumah pelaku SE, Dusun Sentol Tengah, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu.
Polisi pun mengamankan sebanyak 3.768 petasan, serta kertas gulung kecil, timba, puluhan bambu untuk menggulung kertas dan 600 gram bubuk mesiu yang dibeli secara online.
“Kedua pelaku diancam dengan pasal 1 ayat UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun,” jelasnya.