Beranda Berita Nasional Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tasikmalaya, Modus COD-Tempel

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tasikmalaya, Modus COD-Tempel

Polisi-ringkus-pengedar-sabu-di-Tasikmalaya.jpg

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya meringkus pengedar sabu inisial BF (30) di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan sabu-sabu 15,96 dari tersangka.

“Kita mengamankan satu orang tersangka inisial BF, tersangka ini mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 15,96 gram,” Kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, Selasa (15/8/2023).

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Suhardi menjelaskan, awal terungkapnya kasus tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Memang syukur alhamdulillah masyarakat di wilayah Kecamatan Salawu sangat antusias memberikan informasi kepada kepolisian,” katanya.

Baca Juga: Emin, Warga Tasikmalaya yang Memiliki Keterbatasan Fisik Butuh Bantuan

Dari informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap satu orang tersangka.

“Dari informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka yang mana ini mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” ucapanya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Modus pengedar sabu di Tasikmalaya tersebut, kata Suhardi, sabu dikirim melalui COD maupun dengan sistem tempel.

“Tidak bertemu dengan konsumennya dan menaruh di salah satu tempat yang sudah disepakati. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ungkapnya.

Menurut Suhardi, pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu ini merupakan yang terbesar dalam satu bulan.

“Dalam satu bulan, ini termasuk yang terbesar dalam pengungkapan sabu-sabu, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang  RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara atau denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)